Menindaklanjuti sikap Presiden SBY yang memutuskan untuk merevisi PP No 37/2006 tertanggal 14 November 2006 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD,
dr.H. Bahana Sugiri sebagai Ketua DPD PKS Kudus sekaligus anggota DPRD Kudus menegaskan komitmennya untuk mengembalikan rapelan.
Belum jelas siapa yang bertanggungjawab atas pengusulan PP No 37/2006 tersebut. Pemerintah menyatakan, PP itu merupakan usul DPRD. Sebaliknya, anggota DPRD menyatakan bahwa PP tersebut merupakan usul pemerintah. Yang pasti ada upaya delegitimasi serta deparpolisasi dalam kasus PP 37/2006.
KRONOLOGIS PP 37/2006
Terbit PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD
Banyaknya anggota DPRD yang terjerat kasus hukum karena melanggar, sehingga membuat PP 110/2000 digugat
MA mengabulkan gugatan tersebut dan meminta pemerintah segera mencabut PP 110/2000
Pemerintah mengesahkan PP 24/2004 sebagai pengganti PP 110/2000
PP 24/2004 direvisi lagi menjadi PP 37/2005
Pemerintah pusat menilai PP 37/2005 dijadikan peluang bagi DPRD untuk menambah berbagai tunjangan. Karenanya dikeluarkan SE Mendagri No 188.31/006/BAKD untuk membatasi kewenangan tersebut
14 November 2006, PP 37/2006 disahkan dan mendapat penolakan luas dikalangan masyarakat
Terbit surat edaran Mendagri No 188.31/150/sj tanggal 25 Januari 2007 berisi meminta daerah untuk menunda pencairan dana rapelan kenaikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan operasional
Mulai 30 Januari 2007 PP 37/2006 dalam kajian pemerintah untuk di revisi.