Pages

02 March 2007

Tunjangan Komunikasi Intensif Wakil Rakyat Enggan Kembalikan Uang

KUDUS - Pengembalian uang tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional - yang telah diterima secara rapel oleh para anggota DPRD - dianggap salah oleh para wakil rakyat itu.


''Soalnya, hingga sejauh ini belum ada aturan yang mengatur mekanisme pengembalian,'' kata Ketua DPRD Kudus Asyrofi. ''Apalagi PP 37/2006 yang mengatur pencairan dana itu juga belum dicabut.''

Dia menjelaskan, langkah anggota DPRD selalu berdasarkan peraturan. Jika ada tindakan yang menyalahi aturan, atau sama sekali tidak berdasar aturan, mereka dianggap salah.

''Perintah perorangan belum bisa dijadikan acuan untuk melakukan tindakan, meskipun pihak perorangan itu juru bicara presiden,'' tambah Asyrofi, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dia menyatakan masih menunggu kejelasan tentang nasib PP 37/2006. Mengenai penolakan Asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia (Adkasi) untuk mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, dia menyebutkan keputusan itu bersifat tidak mengikat.

''Artinya, setiap anggota Adkasi boleh saja mengembalikan dana yang telah diterima, jika memang itu yang mereka maui,'' jelasnya.

Diharap Kompak

Budi Harsono, seorang anggota Fraksi Pelopor Nasionalis Peduli Indonesia, berharap anggota DRPD Kudus kompak dalam menyikapi PP 37/2006.

Dia menganggap aksi sebuah fraksi mengembalikan dana yang telah diterima, beberapa hari lalu, merupakan upaya mencari simpati semata.

''Seharusnya anggota dewan bisa menjaga kekompakan,'' katanya.

Dia sendiri mengaku siap mengembalikan uang, jika ada aturan yang jelas.

Sekretaris DPRD (Setwan) Suyanto, saat ditemui Jumat (9/2) kemarin, mengatakan pihaknya belum mau mengembalikan dana. Alasannya, belum ada aturan mengenai pengembalian tersebut.

Fraksi PKS, yang beberapa hari lalu bermaksud mengembalikan dana bermasalah tersebut, ditolak oleh Setwan.

Ketua DPD PKS Bahana Sugiri bersikukuh akan mengembalikan dana itu.

''Kami sudah berkomitmen untuk mengembalikannya. Soal waktunya, akan kami bahas lagi,'' jelasnya, kemarin. (dit-58)

Sumber : Suara Merdeka 10-02-2007


Publikasi oleh :

Badan Kehumasan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kudus
Jl.Kyai Telingsing No.95a Kudus Telp./Fax: 0291-442168 E-mail :prokeadilan@gmail.com Web : www.prokeadilan.blogspot.com Penanggungjawab : Ketua DPD PKS Kudus. Pemimpin Redaksi : Saifudin Kamal Reporter : eSKa, Abu Hazim, Parno Layout & Produksi : A.Rosidi Iklan & Distribusi : Yono