Pages

02 March 2007

Laporan Utama : RAPELAN PP 37/2006 - Sebuah Dilema

Di penghujung tahun 2006 di Kudus telah dikucurkan dana APBD untuk para anggota dan pimpinan DPRD. Setiap anggota menerima bersih Rp. 64.260.000,- (sudah dipotong 15 %). Sedangkan untuk Ketua dan Wakil masih ditambah Dana Operasional yang lumayan besar.

FPKS Kudus menerima ? Jawabnya, Ya. Lho, Kok ? Apa pasal ? Perlu diketahui jumlah total dana yang diterima FPKS sebesar Rp. 257.040.000,- (empat orang anggota).
Memang itu sebuah dilema. Wajar jika ada beberapa wacana. PKS di DPRD Jateng tidak akan menerima, dan memang belum masuk Perubahan Anggaran.
Di Kudus, dana itu sudah diproses di perubahan APBD dan aturan terkait lainnya. Dana itu cair dalam waktu mepet, tepatnya 29 Desember. Akhirnya diterima. Ini beberapa pertimbangannya:
Pertama, dana itu dianggap sah, karena ada aturan/dasar hukumnya, walau menuai kontroversi, yakni PP 37/2006.


Publikasi oleh :

Badan Kehumasan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kudus
Jl.Kyai Telingsing No.95a Kudus Telp./Fax: 0291-442168 E-mail :prokeadilan@gmail.com Web : www.prokeadilan.blogspot.com Penanggungjawab : Ketua DPD PKS Kudus. Pemimpin Redaksi : Saifudin Kamal Reporter : eSKa, Abu Hazim, Parno Layout & Produksi : A.Rosidi Iklan & Distribusi : Yono