Pages

07 April 2007

KODE ETIK BK DALAM MENINGKATKAN KINERJA DEWAN


Setia Budi Wibowo, S.Ag yang beberapa waktu lalu memimpin rapat Badan Kehormatan Ketua BK berhalangan- dalam rangka membahas Peraturan DPRD tentang Kode Etik Badan Kehormatan

dan Pedoman Beracara menegaskan bahwa kedepan dengan adanya peraturan ini diharapkan semua anggota dewan dapat meningkatkan kinerjanya. Juga bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD dalam melaksanakan dan menjalankan tugas dan wewenangnya. Disamping itu juga semoga citra dewan yang selama ini dipandang sebelah mata oleh masyarakat menjadi lebih baik. Seperti diketahui bahwa Bowo yang politisi PKS dalam alat kelengkapan DPRD diamanahi sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan. Bersama dengan 5 anggota dewan lain berada dalam Badan Kehormatan.( Lebih lengkap lihat teks boks).
Bahwa dalam UU No. 20/2001 tentang perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12B disana disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tentang pemberian hadiah ini, seperti sering Prokeadilan dengarkan dalam setiap kesempatan bahwa kita (baca : Anggota Dewan PKS) tidak mungkin akan mendapat imbalan jika bukan menjadi anggota dewan. Sehingga pantaslah manakala kita menolaknya, tentunya dengan cara yang hikmah pula. Karenanya peraturan ini dibuat untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang bisa dianggap dengan suap. Meskipun sangat sulit untuk membuktikan bahwa anggota dewan itu menerima suap.
Dalam hal ini PK Sejahtera sudah jelas mengatur dalam Surat Keputusan Dewan Syariah Pusat tentang Ma’alim Syar’iyah (rambu-rambu) tentang Muamalah Maaliyah Nomor 01/SK/DSP-PKS/VII/1426 point 11 disebutkan bahwa ”seluruh hadiah yang terkait dengan jabatan dan atau yang diperoleh dalam menjalankan tugas adalah risywah yang harus ditolak”.
Sehingga diperlukan peraturan yang mengatur tentang Kode Etik anggota dewan, agar tidak bisa seenaknya melakukan perbuatan untuk memperkaya dirinya sendiri. Hal lain dalam Peraturan DPRD tentang Kode Etik Badan Kehormatan disebutkan bahwa ada salah satu pasal yang dapat memberhentikan anggota dewan karena selama tiga bulan berturut-turut tidak menghadiri rapat.
Bagaimana sikap kita sebagai masyarakat? Kita harus melakukan pengawasan terhadap perilaku anggota dewan yang ada. Sekiranya melakukan tindak asusila, tercela atau tidak terpuji, kita sebagai anggota masyarakat dapat melaporkan lewat Badan Kehormatan tentunya dengan identitas diri serta kronologi kejadian yang ada.(eSKa)

STRUKTUR BADAN KEHORMATAN DPRD KUDUS

Nama Jabatan Asal Fraksi
H.Budiyono Ketua F Golkar
S.B.Wibowo,S.Ag Wakil Ketua F PKS
Drs.Abd.Zaini Anggota F KB
Drs.Jayus,MM Anggota F PAN
Agus Subroto Anggota F Demokrat


Publikasi oleh :

Badan Kehumasan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kudus
Jl.Kyai Telingsing No.95a Kudus Telp./Fax: 0291-442168 E-mail :prokeadilan@gmail.com Web : www.prokeadilan.blogspot.com Penanggungjawab : Ketua DPD PKS Kudus. Pemimpin Redaksi : Saifudin Kamal Reporter : eSKa, Abu Hazim, Parno Layout & Produksi : A.Rosidi Iklan & Distribusi : Yono